Banua6.com, Paringin – Penguatan kualitas layanan pemasyarakatan di Kabupaten Balangan terus didorong melalui kerja sama dan sinergi lintas instansi. Ketua DPRD Balangan, Hj. Linda Wati, menyatakan dukungan penuhnya terhadap rencana pendirian Balai Pemasyarakatan (Bapas) di daerah ini, yang dinilai sebagai langkah strategis untuk mendekatkan serta meningkatkan mutu pelayanan hukum dan pembinaan kepada masyarakat.
Rencana tersebut mengemuka dalam kunjungan kerja Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Amuntai, Gusti Iskandarsyah, ke Kantor DPRD Balangan beberapa waktu lalu. Kunjungan strategis ini disambut langsung oleh Hj. Linda Wati didampingi Sekretaris Daerah Balangan, Fakhriyanto, guna membahas berbagai isu penting terkait pelayanan pemasyarakatan di wilayah tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, pembahasan difokuskan pada penguatan koordinasi antara Lapas Amuntai dan Pemerintah Kabupaten Balangan. Salah satu agenda utama yang disepakati penting untuk ditindaklanjuti adalah rencana pembangunan Bapas di Balangan. Kehadiran lembaga ini diharapkan mampu mengoptimalkan proses pembimbingan, pengawasan, dan pembinaan bagi klien pemasyarakatan yang berasal dari Balangan dan wilayah sekitarnya.
Hj. Linda Wati menegaskan, pihaknya menyambut baik inisiatif tersebut sebagai wujud nyata peningkatan pelayanan publik. Menurutnya, keberadaan Bapas akan membawa dampak positif signifikan bagi efektivitas sistem pembinaan warga binaan sekaligus memudahkan akses layanan bagi keluarga maupun masyarakat yang membutuhkan.
“Kami mendukung penuh setiap langkah yang bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan pemasyarakatan, termasuk rencana pendirian Bapas dan penyediaan fasilitas pendukung lainnya yang memadai,” ujarnya kepada awak media, Kamis (9/4/2026).
Sebagai informasi, Kabupaten Balangan merupakan daerah pemekaran dari Kabupaten Hulu Sungai Utara dan hingga saat ini belum memiliki Lembaga Pemasyarakatan sendiri. Sementara pembangunan Lapas yang direncanakan masih dalam proses, seluruh narapidana dan tahanan asal Balangan saat ini masih ditampung dan dibina di Lapas Amuntai.
Selain rencana pendirian Bapas, pertemuan ini juga membahas persiapan dan penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah berlaku efektif sejak 2 Januari 2026. Salah satu poin penting dalam aturan baru ini adalah penerapan pidana kerja sosial sebagai bentuk alternatif pemidanaan, yang diharapkan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat sekaligus mendidik warga binaan.
Di kesempatan yang sama, Kalapas Amuntai juga mengusulkan penyediaan ruang perawatan khusus bagi tahanan di lingkungan Rumah Sakit Daerah Kabupaten Balangan. Fasilitas ini dinilai sangat penting untuk menjamin akses pelayanan kesehatan yang layak bagi warga binaan, tanpa mengesampingkan aspek keamanan dan pengawasan selama proses perawatan berlangsung.
“Kami berharap dukungan penuh dari pemerintah daerah dan DPRD dapat mempercepat terwujudnya Bapas di Balangan, serta mendukung kelancaran penerapan kebijakan hukum terbaru ini di lapangan,” ungkap Gusti Iskandarsyah.
Menanggapi berbagai usulan tersebut, Sekretaris Daerah Balangan, Fakhriyanto, menegaskan bahwa pemerintah daerah sangat terbuka terhadap kolaborasi lintas sektor. Ia memastikan, seluruh masukan dan rencana kerja yang disampaikan akan menjadi perhatian dan dibahas lebih lanjut, demi meningkatkan kualitas pelayanan hukum, kesehatan, dan kelancaran kebijakan publik di daerah.
Melalui pertemuan ini, diharapkan terjalin koordinasi yang semakin erat dan kokoh antara Lapas Amuntai dan Pemerintah Kabupaten Balangan. Sinergi ini menjadi dasar penting untuk mengoptimalkan seluruh layanan pemasyarakatan serta melengkapi fasilitas publik yang ada demi kepentingan masyarakat Balangan.(dau/ys).
