Banua6.com, Paringin – Langkah nyata memperkuat sistem pencegahan dan penanggulangan kebakaran di Kabupaten Balangan semakin nyata. Komisi III DPRD Balangan has merampungkan tahap finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, sebagai upaya strategis melengkapi payung hukum daerah yang lebih kuat dan jelas.
Anggota DPRD Balangan, Wahyudi Azhari, menjelaskan bahwa pembahasan hingga tahap akhir ini telah dilakukan dalam rapat kerja di Aula Komisi III DPRD Balangan pada awal April 2026. Hal itu disampaikannya saat dikonfirmasi awak media, Kamis (9/4/2026).
Menurut Wahyudi, Raperda ini disusun secara komprehensif untuk menjawab kebutuhan riil daerah, mencakup berbagai aspek krusial: penguatan regulasi, ruang lingkup pengaturan, standar keamanan bangunan, ketentuan sanksi administratif maupun pidana, serta langkah mitigasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang diprediksi meningkat risikonya sepanjang tahun 2026.
Ia menegaskan, aturan ini bertujuan memberikan dasar hukum yang lebih tegas bagi pemerintah daerah, khususnya Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dalam menetapkan standar, mekanisme pengendalian, dan penanganan bahaya kebakaran di seluruh wilayah.
Ruang lingkup pengaturannya pun luas, mulai dari penyusunan rencana induk sistem proteksi kebakaran, langkah pencegahan dini, upaya penanggulangan, hingga pelibatan aktif masyarakat melalui pemberdayaan relawan pemadam kebakaran. Di dalamnya juga diatur mekanisme pengawasan yang ketat dan ketentuan pemberian sanksi bagi yang melanggar aturan.
Secara teknis, Raperda ini mewajibkan standar keamanan khusus, seperti penyediaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dengan spesifikasi tertentu dan pemasangan hidran kebakaran, terutama pada bangunan bertingkat, gedung publik, serta kawasan permukiman dengan luasan tertentu.
Dalam aspek penegakan hukum, aturan ini memuat ketentuan tegas berupa sanksi administratif, denda, hingga ancaman kurungan penjara bagi pihak yang melanggar ketentuan keamanan dan keselamatan dari bahaya kebakaran.
Poin penting lainnya, regulasi ini juga menempatkan penanganan karhutla sebagai prioritas. Wahyudi mengingatkan, mengingat prediksi musim kemarau panjang tahun ini, potensi kebakaran hutan dan lahan akan meningkat pesat, sehingga dibutuhkan langkah pencegahan yang terstruktur dan terintegrasi.
Ia berharap, Raperda yang sudah rampung dibahas ini dapat segera disahkan menjadi Peraturan Daerah. Dengan demikian, pemerintah daerah memiliki landasan hukum yang kuat untuk menegakkan standar keamanan, melindungi aset masyarakat, serta menjaga keselamatan dan ketenteraman warga Balangan.
“Raperda ini sudah masuk tahap finalisasi. Kita berharap bisa segera disahkan agar pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang kokoh dalam mengatur, mencegah, dan menanggulangi bahaya kebakaran secara lebih efektif,” tutup Wahyudi. (dau/ys).
