Banua6.com, Paringin – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan sahkan enam Raperda dalam rapat Paripurna ke – 58 Masa Sidang III Tahun Persidangan 2025, Senin (22/9).
Seluruh fraksi yang ada di DPRD Balangan menyatakan persetujuannya atas enam Raperda tersebut.
Ketua DPRD Balangan, Hj Linda Wati yang memimpin langsung sidang Paripurna menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan hingga finalisasi Raperda.
” Semoga regulasi ini menjadi landasan kuat dalam mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Balangan,” ujarnya.
Dan pihak eksekutif tegasnya agar dapat menjalankan enam Perda ini sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Di akhir sidang dilaksanakan penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati Balangan, yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 188.4/28/DPRD-BLG/2025.
Adapun enam Raperda yang disetujui bersama tersebut, meliputi:
1. Raperda tentang Perlindungan Kekayaan Intelektual,
2. Raperda tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat,
3. Raperda tentang Perlindungan Perkebunan Rakyat,
4. Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan,
5. Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2023–2043,
6. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. (dau/ys).
