Banua6.com. Paringin – Peningkatan kualitas produk hukum daerah terus menjadi prioritas utama DPRD Kabupaten Balangan. Hal ini ditindaklanjuti melalui partisipasi aktif dalam Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan, Senin (13/4/2026).
Wakil Ketua II DPRD Balangan, Saiful Arif, menegaskan bahwa tahap harmonisasi merupakan langkah sangat krusial. Proses ini tidak hanya berfungsi menyelaraskan aturan dengan perundang-undangan yang lebih tinggi, tetapi juga memastikan setiap pasal dalam Raperda memiliki daya guna yang jelas, mudah diterapkan, dan bermanfaat langsung bagi masyarakat.
Dalam kesempatan itu, dibahas dua Raperda strategis, yaitu Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Lanjut Usia, serta Raperda tentang Penamaan Jalan, Bangunan, dan Tempat. Menurut Saiful Arif, pembahasan kedua aturan ini menunjukkan komitmen nyata pemerintah daerah dalam merespons kebutuhan warga, baik dari sisi kesejahteraan sosial maupun penataan wilayah yang lebih rapi dan teratur.
Melalui mekanisme harmonisasi, substansi dari kedua Raperda tersebut akan diperdalam dan diperhalus. Tujuannya agar aturan yang dihasilkan lebih komprehensif, tidak menimbulkan tumpang tindih dengan peraturan lain, serta benar-benar efektif dan tepat sasaran saat diberlakukan.
“Harapannya, regulasi yang kami susun tidak hanya lengkap secara administrasi, tapi juga mampu memberi manfaat nyata. Khususnya untuk meningkatkan kualitas hidup dan perlindungan bagi lansia, serta mewujudkan penamaan wilayah yang tertib, teratur, dan mudah diakses masyarakat,” ujar Saiful Arif.
Ia juga menekankan, penyusunan produk hukum yang berkualitas sangat bergantung pada kolaborasi erat antara DPRD, Pemerintah Daerah, dan Kementerian Hukum. Sinergi dan diskusi yang konstruktif menjadi kunci utama agar setiap Raperda nantinya bisa berjalan lancar dan diimplementasikan dengan baik di lapangan.
Saiful Arif pun menyampaikan optimisme, bahwa hasil dari rapat harmonisasi ini dapat segera dilanjutkan ke tahap pembahasan lebih lanjut hingga menuju pengesahan. Dengan begitu, kedua aturan tersebut bisa segera menjadi landasan hukum yang sah, mendukung percepatan pembangunan, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Balangan.
“Dengan kerja sama yang solid dan pemikiran yang matang bersama, kami yakin Raperda ini akan menjadi dasar hukum yang kuat, jelas, dan membawa manfaat luas bagi seluruh masyarakat Balangan,” tutupnya. (dau/ys).
Banua6.com, Paringin – Cegah penyalahgunaan aset dan menjaga ketertiban, Dinas PUPR Perkim Kabupaten Balangan memasang…
Banua6.com, Paringin – Menindaklanjuti banyaknya aduan masyarakat, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten…
Banua6.com, Paringin – Komisi I DPRD Kabupaten Balangan gelar rapat kerja dengan Satuan Kerja Perangkat…
Banua6.com, Paringin – Komisi III DPRD Kabupaten Balangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program dan…
Banua6.com, Paringin – Partisipasi Ketua DPRD Kabupaten Balangan, Hj Lindawati, dalam Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah…
Banua6.com, Paringin – DPRD Kabupaten Balangan memberikan apresiasi tinggi terhadap penyelenggaraan Balangan Expo 2026. Kegiatan…