Contact Information

Theodore Lowe, Ap #867-859
Sit Rd, Azusa New York

We Are Available 24/ 7. Call Now.

Banua6.com, Paringin – Anggota DPRD Balangan, Saiful Arif, menyoroti penerapan efisiensi anggaran sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025 yang dinilainya belum sepenuhnya dijalankan di Kabupaten Balangan.

Arif mengatakan sejumlah SKPD, termasuk Dinas Kesehatan (Dinkes), mengaku belum menerima petunjuk teknis maupun surat edaran resmi sebagai dasar pelaksanaan kebijakan tersebut.

“Rencana efisiensi anggaran sudah diatur dalam PMK 56/2025, tapi pelaksanaannya di daerah, termasuk Balangan, masih belum maksimal,” ujarnya kepada awak media, Selasa (9/9).

Plt Kepala Dinas Kesehatan Balangan, Ahmad Sauki, menjelaskan hingga kini pihaknya masih mengacu pada skema efisiensi anggaran yang dijalankan sejak awal 2025 berdasarkan arahan Presiden RI Prabowo Subianto.

“Yang kami kurangi hanya kegiatan operasional berupa perjalanan dinas. Sedangkan pelayanan teknis di lapangan tetap berjalan dengan anggaran penuh,” jelas Sauki.

Arif menegaskan efisiensi anggaran tidak boleh mengorbankan layanan kesehatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Menurutnya, program seperti Home Care serta pelayanan di puskesmas dan fasilitas kesehatan lain tetap harus menjadi prioritas.

“Kalaupun aturan efisiensi terbaru diberlakukan, kami berharap dinas tidak memangkas belanja yang berdampak langsung pada pelayanan publik. Kualitas layanan kesehatan di Balangan tetap harus terjaga,” tegasnya.

Politisi Partai Demokrat itu juga meminta para kepala SKPD lebih transparan dan responsif terhadap kebijakan pusat, terutama terkait efisiensi anggaran. (dau/ys).

Share:

administrator

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *