Banua6.com, Paringin – DPRD Kabupaten Balangan resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Ketua DPRD Kabupaten Balangan, Hj. Lindawati, menjelaskan persetujuan ini diberikan setelah melalui pembahasan mendalam antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Dalam laporannya, Banggar memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja Pemerintah Kabupaten Balangan. Terutama atas capaian luar biasa: realisasi pendapatan daerah mencapai 108,56 persen dari target, serta diraihnya predikat Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) Kategori Sangat Tinggi dengan peringkat pertama se-Kalimantan Selatan.
“Capaian ini membuktikan pengelolaan keuangan daerah yang semakin baik dan akuntabel,” ujar Lindawati dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/7/2026).
Meskipun disetujui, DPRD tetap menyampaikan tujuh poin rekomendasi penting agar dievaluasi dan ditindaklanjuti oleh pihak eksekutif, yang meliputi, pertama peningkatan kualitas perencanaan anggaran, kedua percepatan proses pengadaan barang dan jasa, ketiga adanya evaluasi atas tingginya angka Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).
Selanjutnya poin keempat, Optimalisasi pemanfaatan aset daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), poin lima Penyelesaian segera tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI agar tidak menjadi temuan berulang, keenam, Penyesuaian kebijakan dengan kemampuan fiskal daerah, dan poin ketujuh. Penguatan sinergi antar lembaga demi pelayanan efektif.
Lindawati berharap rekomendasi ini segera diterapkan, khususnya dalam penyusunan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.
“Anggaran ke depan harus disusun sesuai kemampuan fiskal dan berorientasi pada kebutuhan nyata masyarakat. Sinergi DPRD dan Pemkab harus terus diperkuat demi tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan bermanfaat luas,” pungkasnya. (dau/hy).
